RAPERDA PENDIDIKAN MEMBAWA ASA BARU BAGI PENDIDIKAN DI PONOROGO?

RAPERDA Pendidikan Ponorogo diharapkan membawa optimisme perbaikan pelayanan pendidikan di Ponorogo
Seperti diketahui bersama keberadaan perda pendidikan untuk payung hukum dunia pendidikan khususnya skala kabupaten Ponorogo belum ada. Di samping juga adanya banyak masukan dari masyarakat tentang keluhan biaya pendidikan, lebih khusus lagi tentang keberadaan biaya daftar ulang yang dianggap paling tinggi untuk kawasan karesidenan. Meskipun dirasa adanya pungutan yang berlaku sudah melibatkan komite sekolah yang notabene merupakan representasi dari wali siswa. Tapi selalu saja setiap tahun ajaran baru wali siswa selalu ditakutkan dengan biaya tinggi. 

Menanggapi wacana yang berkembang tentang raperda pendidikan Supeno berusaha meyakinkan bahwa ini dimunculkan demi kwalitas pendidikan yang lebih baik di Ponorogo. Kepala diknas Ponorogo ini mengaku dirinya sudah diajak ngobrol tentang ranangan yang akan dibuat oleh DPRD dalam rangka memberi pelayanan pendidikan yang berkualita dan tidak memberatkan kepada siswa. Supeno berujar semuanya masih dalam rancangan dan dipersiapkan secara matang.

Dirinya mengemukakan  tidak hanya membahas masalah pembiayaan pendidikan khususnya pada biaya penerimaan siswa baru tapi akan membahas secara utuh termasuk didalamnya adalah dana pendamping dan aturan lain yang berkenaan dengan biaya operasional sekolah. Juga yang tidak luput menajdi garapan adalah tentnag regulasi dari peningkatan kwaltas pendidikan sendiri. Dirinya mengemukakan bahwa semuanya dkaji untuk saling melengkpai antara peratura mentri maupun peratuan pemerintah maslah pendidikan sehingga tidak ada tumpang tindih.

Banyaknya argument yang masuk berkaitan dengan kekhawatiran pengetatan biaya pendidikan menjadi hal yang paling kurisal.karena selama ini bantuan dari pemerintah daerah juga dirasa masih sangat kurang. Dan menjadi pembenaran dari pihak sekolah maupun komite sekolah dalam manarik iuran dari para siswa. “Semoga nanti imbas dari ini adalah adanya perbaikan pendanaan dari pemerintah daerah khususnya terhadap pendidikan yang ada,” ungkap Drs.Supeno, MM.

Sementara disis lain Hastomo menaggapi dengan baik akan raperda yang akan digulirkan oleh dewan. Dirinya berharap raperda akan semakin memperkuat posisi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi masyarakat.

Hastomo juga mengajukan syarat diharapkan jauh hari sebelum disahkan hendaklah perda pendidikan harus ada uji public apakah sudah berdasaarkan pada undang undang dan peraturan yang berlaku sudah mengakomodir masalah yang dihadapi oleh dunia pendidikan di Ponorogo, mempertimbangkan saran dan aspirasi dari masyarakat.

Wanti wanti kepala SMAN 1 Ponorogo ini berpesan jangan sampai adanya perda pendidikan ini justru mengkerdilkan peran sekolah dalam berinisiatif meningkatkan kwalitas pendidikan dan justru menjadi masalah baru bagi dunia pendidikan khususnya Ponorogo.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO