200 Jam Pelatihan Untuk Bekal TKI

Pemerintah tengah berupaya menghapus potret buram Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Karena itu TKI pun diberi bekal yang memadai, dari pelatihan selama 200 jam hingga tes psikologi.

"Pelatihan bagi TKI diharuskan 200 jam. Asumsinya dengan 200 jam atau sebulan pelatihan, TKI dianggap menguasai keahlian minimal atau bassic-nya untuk bekerja di lingkungan rumah tangga," ujar juru bicara Kemenaker, Dita Indah Sari.

Selama pelatihan, TKI akan diberi kemampuan memasak makanan ala negara penerima, pelatihan bahasa, penggunaan alat-alat rumah tangga elektronik, termasuk budaya dan kebiasaan dari orang-orang di negara penerima. TKI yang mengikuti pelatihan ini harus mengisi daftar hadir melalui sistem finger print. "Dengan finger print jadi terecord, apakah dia sudah mencapai 200 jam atau belum. Ini tentunya tidak bisa digantikan orang lain. Kalau tidak memenuhi 200 jam tentunya tidak berangkat. Ini sudah mulai dari Oktober lalu," terang Dita.

Selama ini, TKI yang diberangkatkan ke negara penerima hanya menjalani pemeriksaan kesehatan fisik. Nah, sekarang ini pemeriksaan psikologi juga akan dilakukan. "Untuk diketahui apakah secara mental belum siap jauh dari keluarga, siap hidup sendiri, mampu beradaptasi dengan baik," jelas mantan aktivis buruh ini.

Kini, pihak Kemenakertrans dan jajaran terkait sedang mengurus pelaksanaan pembekalan tes psikologi bagi TKI. Pelaksanaan ini membutuhkan peraturan presiden. "Ini semoga sudah bisa beres dalam sebulan," harap Dita.

Pemerintah RI memang sedang memperbaiki sistem kerja penempatan TKI secara menyeluruh. Dua bulan terakhir ini, Kemenakertrans menghentikan penempatan baru TKI ke Arab Saudi. Karena merupakan moratorium lunak, maka kebijakannya berlaku sementara sampai seluruh titik kelemahan sistem penempatan TKI telah diperbaiki. Moratorium tetap sebagaimana tuntutan sebagian masyarakat merupakan opsi yang diambil berdasar perkembangan yang berlaku.

Pemerintah juga memperketat seleksi majikan. Salah satu syarat yang akan diajukan pemerintah terhadap majikan TKI adalah setidaknya memiliki penghasilan minimal sekitar Rp 24 juta. "Soft moratorium ini lebih fokus ke Arab Saudi dan Malaysia karena di TKI paling banyak ada di sana dan yang paling banyak masalahnya. Di Arab Saudi ada sekitar 1,2 juta sedangkan Malaysia 2,4 juta. Sejak April 2009 pengiriman TKI sektor informal di Malaysia ditutup," ucap Dita mengunci pembicaraan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO