SINKRONISASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL (BANSOS) TAHUN 2013

Bertempat di Gedung Graha Krida Praja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Lantai 2 Ruang Bantarangin, Sabtu 16 Pebruari 2013 diselenggarakan Sinkronisasi Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2013. Hadir pada acara tersebut Wakil Bupati Hj.Yuni Widyaningsih SH. Msi, Sekda DR. Drs. Agus Pramono MM, beberapa anggota DPRD, Kepala Dinas dan Kepala Kantor dari beberapa SKPD terkait.
Menurut Mukjizat, Kasi Wil IV/B.Ditjen Anggaran Daerah Kemendagri, menyampaikan terkait dengan dana hibah, hibah merupakan pemeberian uang / barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada :
  • Pemerintah atau pemerintah daerah lainnya
  • Perusahaan daerah
  • Masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
Yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Begitu juga bansos, merupakan bantuan berupa uang / barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD atas implementasi Permendagri No.32 Tahun 2011 antara lain :
  • Penegasan penggunaan nomen klatur obyek belanja hibah dan rincian obyek belanja hibah dan bansos.
  • Pengaturan kembali nama dan besaran pemberian hibah dan bansos kepada masing – masing penerima dicantumkan pada lampiran tersendiri dalam Perkada tentang penjabaran APBD.
  • Mengakomodasi pemberian bantuan sosial kepada individu dan / atau keluarga yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Pada session tanya jawab di acara tersebut sangat interaktif sehingga membutuhkan waktu yang panjang untuk mencapai kesinkronan, sehingga waktu 2 jam yang mestinya cukup pada acara pembahasan tersebut menjadi lebih panjang.
Pada intinya diminta pada pelaksanaan hibah dan bansos tersebut berjalan sesuai dengan prosedural yang ada, baik dengan peraturan – peraturan yang ada dari Kemendagri. Dan yang terpenting lagi menurut Mukjizat kegiatan dan pelaksanaannya tidak fiktif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO