Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2011

Tentang BOS 2010

Gambar
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi. Latar Belakang UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11% PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan Tujuan Bos Secara Umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara Khusus Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah,

Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat   1. Pembinaan dan Pengembangan UED. Fasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, khususnya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam/UED-SP dan Badan Kredit Desa (BKD). Penguatan jaringan kemitraan antara lembaga keuangan mikro dengan kalangan perbankan. Fasilitasi pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lembaga keuangan mikro. Peningkatan dan pengembangan kemampuan para pengelola lembaga keuangan mikro. Fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi mikro dan usaha masyarakat. Modal usaha pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dan usaha kecil masyarakat perdesaan. Identifikasi pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal. Identifikasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dan keterkaitannya dengan usaha perekonomian perkotaan. Peningkatan keterampilan pengelola kelompok Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat. 2. Pengembangan Pasar Desa. Penetapan ke

PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

Gambar
Pengurangan pengangguran; Peningkatan ekonomi /kesejahteraan keluarga dan men gurang i kemiskinan (melalui remittance) ;   Memberikan kontribusi/sumbangan pada perekonomian di daerah/pedesaan Tumbuh dan berkembangnya wirausaha. Peningkatan kualitas SDM (TKI). SYARAT-SYARAT CTKI 1.      Usia min. 18 tahun dan 21 tahun untuk TKI yang bekerja pada sektor RT; 2.      Sehat jasmani dan rohani; 3.      Tidak sedang hamil (bagi TKI perempuan); 4.      Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna di negara penempatan Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat Program : Peningkatan Keberdayaan Masyarakat. Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa. Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan. Kegiatan : 1. Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga. Pemantapan system ketahanan keluarga melalui peningkatan peran dan fungsi Gerakan Pemberdayaan dan   Kesejahteraan  Keluarga (PKK). Fasilitasi pembud