PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

  • Pengurangan pengangguran;
  • Peningkatan ekonomi/kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan (melalui remittance);
  •  Memberikan kontribusi/sumbangan pada perekonomian di daerah/pedesaan
  • Tumbuh dan berkembangnya wirausaha.
  • Peningkatan kualitas SDM (TKI).





SYARAT-SYARAT CTKI

1.     Usia min. 18 tahun dan 21 tahun untuk TKI yang bekerja pada sektor RT;
2.     Sehat jasmani dan rohani;
3.     Tidak sedang hamil (bagi TKI perempuan);
4.     Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna di negara penempatan

Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat
Program :
  • Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
  • Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.
Kegiatan :
1. Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
  • Pemantapan system ketahanan keluarga melalui peningkatan peran dan fungsi Gerakan Pemberdayaan dan   Kesejahteraan  Keluarga (PKK).
  • Fasilitasi pembudayaan Hari Keluarga Nasional.
  • Pemberdayaan kader dalam pelaksanaan program-program pokok PKK.
  • Pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga.
  • Fasilitasi kemampuan kader PKK dalam pengembangan Peningkatan Pendapatan Keluarga.
  • Fasilitasi Pemberdayaan keluarga dalam tumbuh kembang balita melalui Bina Keluarga Balita (BKB).
  • Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam menangani masalah keluarga.
  • Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga 
2. Fasilitasi Pemberdayaan Posyandu.
  • Penguatan fungsi dan kinerja posyandu dalam rangka pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan kaum ibu.
  • Fasilitasi Pengembangan Pos Bersalin Desa (Polindes).
  • Meningkatkan kepedulian dan gerakan masyarakat terhadap budaya hidup sehat.
  • Memperkuat jaringan dukungan masyarakat sesuai potensi budaya setempat dalam rangka pelayanan kesehatan dasar.
  • Fasilitasi Koordinasi penanggulangan kejadian gizi buruk pada balita melalui penyediaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu.
  • Fasilitasi koordinasi penanggulan Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY) dan penangan penyakit Demam Berdarah Dengue.
  • Koordinasi penanggulan prevalensi anemia pada ibu hamil dan balita.
  • Fasilitasi peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dasar.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi daerah untuk menangani masalah kesehatan gizi masyarakat.
3.   Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
  • Koordinasi Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong kepada Badan/Dinas Instansi terkait.
  • Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
  • Fasilitasi Pembangunan Sarana Prasarana dalam rangka Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
  • Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
4.   Peningkatan Partisipasi Wanita dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan.
  • Penetapan kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Fasilitasi peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Pengembangan akses bagi perempuan dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui implementasi metode Perencanaan Pembangunan Berwawasan Gender/P2MDBG.
  • Fasilitasi pengembangan program pembangunan desa/kelurahan berwawasan gender.
  • Peningkatan kemampuan perempuan dalam melakukan analisis gender.
  • Fasilitasi kerja sama dengan LSM Perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Fasilitasi perlindungan hak-hak perempuan dalam rangka pembangunan desa/kelurahan.
  • Peningkatan peranan wanita dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Trik Rahasia Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Kecil dengan Bunga 6%

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property