Rp 25,6 Triliun, Bantuan Untuk Orang Miskin
Pemerintah akan mengucurkan bantuan tunai langsung senilai Rp 25,6 triliun. Dana bantuan ini menjadi kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang mulai berlaku 1 April 2012.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, dana tersebut akan diberikan kepada 18,5 juta rumah tangga miskin atau 74 juta jiwa. “Angka ini setara dengan 30 persen masyarakat miskin,” ujar kata dia di kantornya, Rabu 14 Maret 2012.
Setiap keluarga akan menerima dana bantuan tunai sebesar Rp 150 ribu selama sembilan bulan. Dana itu disalurkan melalui kantor PT Pos (Persero) di seluruh Indonesia.
Selain bantuan tunai, pemerintah akan memberikan bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) ke-13. Selama ini bantuan raskin diberikan selama 12 bulan. Pada bulan ke-14, jumlah penerima beras miskin dari 17,5 juta rumah tangga dinaikkan menjadi 18,5 juta rumah tangga.
Namun Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Aziz, menilai bantuan untuk keluarga miskin ini rawan dimanfaatkan partai politik untuk meningkatkan citra. Menurut dia, badan yang ditunjuk untuk menyalurkan bantuan harus transparan dan tidak terikat partai tertentu.
Selain itu pemberian dana tunai, menurut Harry, tidak efektif membantu orang miskin. Alasannya, bantuan tunai berpotensi disalahgunakan oleh penerima. Misalnya, uang yang didapat seharusnya digunakan membeli bahan kebutuhan pokok, tapi malah digunakan membeli pulsa atau rokok. Untuk itu, dia mengusulkan agar bantuan tunai diganti dengan kupon makan. “Kupon kan tidak bisa ditukar rokok.” katanya.
Komentar
Posting Komentar