Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan
Menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diumumkan
Presiden Joko Widodo 18 November lalu, kini Pemprov Jatim membebaskan pajak
bagi kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum atau plat kuning. Pembebasan
pajak atau dikenal istilah pemutihan tersebut berlaku selama 3 bulan, sejak I
Desember 2014 sampai 28 Februari 2015.
Gubernur Jatim, Soekarwo mengatakan, pemutihan pajak bukan
untuk roda empat atau mobil pribadi. “Kalau mobil janganlah. Ini untuk
meringankan beban rnasyarakat kecil yang terdampak secara langsung kenaikan BBM”
katanya.
Untuk merealisasikan pemutihan pajak kendaraan itu, ia telah
memerintahkan Sekdaprov Jatim, Ahmad Sukardi untuk berkoordinasi dengan Kepala
Dinas Pendapatan Jatim, Bobby Soemiarsono. Menindaklanjuti perintah gubernur,
Bobby menyatakan telah siap mengawal dan menjalankan kebijakan.
Ia berharap program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin
oleh masyarakat. Pelaksanaan program ini persis dengan pemutihan sebelumnya,
Samsat menghapus semua denda maupun bunga yang disebabkan keterlambatan
membayar PKB.
Lewat program ini pemilik kendaraan yang belum membayar pajak
hingga bertahun-tahun bisa diringankan. Pernilik tidak lagi dibebani denda
karena terlambat membayar pajak. Namun pajak kendaraan tetap harus dibayar karena
itu kewajiban yang melekat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut,
diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatirn No 9/2010 tentang Pajak
Daerah, khususnya Pasal 66 ayat
I yakni Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.
I yakni Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan intensif pajak.
Bukan Pertama
“Ini bukan pertama kalinya dilakukan di Jawa Timur. Tahun lalu,
Gubernur Soekarwo juga merealisasikan kebijakan serupa dcngan menerbitkan
Pergub Jatim No 42 Tahun 2013 tentang Insenstif dan Keringanan Pajak Daerah
2013" ujarnya.
Saat itu, pemutihan yang diperlakukan selama tiga bulan (17
Juni-47 September 2013) tidak hanya untuk roda dua tapi juga alat-alat berat,
kendaraan pribadi maupun kendaraan umum yang rnempunyai piutang pajak. Dalam
kebijakan pemutihan biasanya terdapat kebijakan pembebasan denda sanksi
administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (P1KB) dan Bea Balik Nama (BBN).
Namun untuk pemutihan pajak kali ini, lajut dia, yang dibebaskan
adalah sanksi administrasi kenaikan dan/atau bunga PKB untuk roda dua dan roda
tiga. Selain itu, pembebasan pokok dan sanksi administrasi kenaikan dan atau
bunga BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN 11) untuk roda dua, roda
tiga, dan plat kuning. Untuk roda empat milik pribadi, kata dia, tidak menerima
kebijakan pemutihan ini karena yang terdampak kenaikan harga BBM lcbih ke roda
dua, roda tiga dan angkutan umum plat kuning. “ini untuk mengurangi kerugian pengusaha
angkutan. Memang tidak bisa memuaskan pemilik roda empat yang lama, mungkin selama
ini mereka juga pakai pertamax,’’ kilahnya.
Dengan kebijakan penghapusan denda selama 3 bulan itu,
pihaknya mengaku kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 25,8 miliar (untuk
PKB) dan Rp 69,4 miliar (untuk BBN II). Totalnya ada Rp 95,2 miliar dan jumlah penunggak
pajak ken daraan roda dua, tiga dan plat kuning yang saat ini diperkirakan
mencapai 511 ribu kendaraan.
Sedangkan, dengan kehijakan itu, Dipenda Jatim bisa menarik
PKB sekitar Rp 100 miliar bagi mereka yang nunggak bayar pajak. Meski begitu,
ujarnya, kebijakan itu tidak akan mengganggu target penerimaan PAL) sampai
Desember 2014.
“Mungkin angka tersebut terus mengalami peningkatan jika
memang kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang ingin
melakukan pengurusan surat kendaraan’ katanya.
Saat ini, lanjut dia, penerimaan PAD dan sektor P1KB sudah
mencapai 92,22 persen (setara Rp 3,8 triliun Iebih dan target Rp 4,150 triliun)
dan 90,2 persen dan sektor BBN 11 (Rp3,6 triliun dan target Rp 4 triliun).“Estimasinya
sampai akhir tahun, tercapai 101 persen untuk PKB dan BBN Il sebesar 100,2
persen’ katanya.
Sumber: POTENSI EDISI 48: DESEMBER 2014
Komentar
Posting Komentar