Edukasi Perlindungan Pekerja Migran, Disnaker Ponorogo Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021

 


KIM Batorokatong, PONOROGO - Peran Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sekedar pada potensi remitansi (pengiriman uang) yang berdampak langsung pada pertumbuhan perekonomian di desa. Namun PMI juga merupakan aset bangsa yang punya andil besar dalam pembangunan dan menambah devisa negara.

Terlepas dari hal diatas, tiap tahun berbagai kasus yang dialami PMI maupun calon PMI di luar negeri cenderung mengalami peningkatan. Mulai persoalan gaji, penipuan, human traficking, overstay, penyimpangan kontrak kerja hingga persoalan hukum. Hal inilah yang mendasari terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sebuah ikhtiar turunan untuk memaksimalkan kehadiran negara untuk warganya.

Sore ini bertempat di Aula Balai Desa Ngunut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ponorogo melaksanakan sosialisasi Perda No.7 Tahun 2021 (Kamis, 22/09). Acara yang dihadiri oleh lebih dari 60  peserta ini merupakan Sosialisasi Batch 7 dikhususkan untuk wilayah Desa Ngunut dan Desa Polorejo Kecamatan Babadan. Peserta diantaranya berasal dari unsur pemerintah desa,  organisasi masyarakat, LPMD, penggerak PKK, tokoh perempuan, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda.

Sosialisasi diampu langsung oleh Bapak Supriyanto, Kepala Disnaker Ponorogo ini menghadirkan jajaran Pimpinan DPRD Ponorogo sebagai pemateri (narasumber) . Sebagaimana diketahui bersama, Perda ini merupakan produk yang disusun oleh DPRD Kabupaten Ponorogo bersama Bupati Ponorogo. Hal yang mendasari Perda ini, tentunya fakta di lapangan bahwa jumlah PMI asal Ponorogo merupakan salah satu dari yang terbesar dibanding daerah lain di Indonesia. Menurut data BP2MI di bulan Januari-Maret Tahun 2022 saja, tercatat PMI asal Ponorogo sejumlah 1141. Besarnya jumlah PMI ini berbanding lurus dengan munculnya berbagai kasus dan masalah hukum terkait PMI maupun calon PMI di luar negeri.

Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd menjelaskan bahwa azas dan tujuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia didasarkan pada sejumlah produk perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan yang terbaru adalah Perda Nomor 7 Tahun 2021 Kabupaten Ponorogo. 

"Pelindungan Pekerja Migran harus memenuhi berbagai asas diantaranya asas keadilan sosial, asas kesetaraan dan keadilan gender, asas keterpaduan, asas persamaa hak, asas demokrasi, asas non diskriminasi, asas anti perdagangan manusia, dan berbagai asas lainnya," ungkap Sunarto.

Beliau juga menambahkan bahwa hal ini dilakukan agar tujuan perlindungan PMI dapat tercapai. Diantaranya dalam hal pemenuhan hak, penghindaran dari penipuan dan human traficking, kepastian hukum, hingga sistem pengawasan dan kontrol. Dimana hal ini dijelaskan secara gamblang di Perda Nomor 7 Tahun 2022 mengenai peran Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, hingga masyarakat luas.

Sementara itu, Drs. Dwi Agus Prayitno, S.H, M.SI menjabarkan hal-hal mengenai pelindungan PMI Purna yang tidak lagi bekerja di luar negeri. Dimana pelindungan ini juga mencakup pendidikan dan pelatihan CPMI, pemberangkatan, penempatan, hingga Kepulangan PMI. 

"Perihal kepulangan ini tidak hanya mencakup PMI yang pulang karena habis kontrak dengan memastikan seluruh hak PMI terpenuhi serta penanganan eks PMI dengan memberikan pelatihan kompetensi saja. Namun, pelindungan juga mencakup PMI yang terkena pemutusan masa perjanjian kerja, sakit atau mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia, cuti, deportasi, eksploitasi, dan hal-hal lainnya. Semua ini perlu mendapatkan pelindungan juga," tegas pria yang akrab disapa Pak Dwi ini.

Selanjutnya Wakil Ketua II DPRD Ponorogo, H. Miseri, S.H, M.H. dalam ulasan materinya menjelaskan tentang pelindungan CPMI/PMI sebelum penempatan di negara tujuan. Hal itu meliputi pelindungan sebelum berangkat pemberian informasi yang konferehensif, pendaftaran, seleksi, jaminan sosial, orientasi, persyaratan perekrutan CPMI, verifikasi hingga perjanjian penempatan CPMI. 

Anik Suharto, S.Sos, Wakil Ketua III DPRD Ponorogo menutup sesi materi dengan pembahasan tentang hak dan kewajiban CPMI, PMI, dan P3MI dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Acara sosialisasi yang berlangsung dengan tertib dan lancar ini, ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif.

NB : Berkas file Salinan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Kabupaten Ponorogo dapat di download melalui link berikut :

https://drive.google.com/file/d/1A69eTXREvjgPqszkxxnDcGQNMlE0aQVy/view?usp=drivesdk

Salinan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Kabupaten Ponorogo

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO