Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat

Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan dan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat 

1. Pembinaan dan Pengembangan UED.
  • Fasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, khususnya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam/UED-SP dan Badan Kredit Desa (BKD).
  • Penguatan jaringan kemitraan antara lembaga keuangan mikro dengan kalangan perbankan.
  • Fasilitasi pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lembaga keuangan mikro.
  • Peningkatan dan pengembangan kemampuan para pengelola lembaga keuangan mikro.
  • Fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi mikro dan usaha masyarakat.
  • Modal usaha pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dan usaha kecil masyarakat perdesaan.
  • Identifikasi pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
  • Identifikasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dan keterkaitannya dengan usaha perekonomian perkotaan.
  • Peningkatan keterampilan pengelola kelompok Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat.
2. Pengembangan Pasar Desa.
  • Penetapan kebijakan pengembangan Pasar Desa.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pasar Desa.
  • Penguatan kemampuan kelembagaan Pasar Desa.
  • Pengembangan informasi pasar bagi pemasaran produk hasil usaha masyarakat.
  • Fasilitasi pengembangan peluang pemasaran bagi hasil usaha ekonomi masyarakat.
3. Pemberdayaan Keluarga Miskin.
  • Bantuan modal usaha bagi keluarga miskin.
  • Bantuan prasarana dan sarana pendukung pengembangan usaha keluarga miskin.
  • Bantuan pendampingan kepada keluarga dan kelompok masyarakat miskin untuk mengembangkan kemampuan usaha dan kebiasaan hidup produktif.
  • Peningkatan keterampilan keluarga dan masyarakat miskin dalam mengelola usaha ekonomi produktif. Pengembangan kerja sama dengan kalangan dunia usaha dan LSM dalam rangka pemberdayaan keluarga miskin.
  • Identifikasi potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat miskin di desa/kelurahan.
  • Pola pengembangan partisipasi dan keswadayaan keluarga dan masyarakat miskin di desa tertinggal.

4. Fasilitasi dan penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
  • Fasilitasi Pokja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
  • Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
  • Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
  • Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
  • Fasilitasi pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
  • Rapat Koordinasi keterpaduan program lintas sector dalam penanggulangan kemiskinan.
  • Rapat Koordinasi Evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penetapan Pagu Program Lintas Sektor Penanggulangan Kemiskinan.
5. Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Usaha Ekonomi Desa, Kesehatan, Pendidikan, Sarana dan Prasarana Fisik Perdesaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO