Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Pengembangan Lembaga Ekonomi
Pedesaan dan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat
1. Pembinaan dan Pengembangan UED.
1. Pembinaan dan Pengembangan UED.
- Fasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, khususnya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam/UED-SP dan Badan Kredit Desa (BKD).
- Penguatan jaringan kemitraan antara lembaga keuangan mikro dengan kalangan perbankan.
- Fasilitasi pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lembaga keuangan mikro.
- Peningkatan dan pengembangan kemampuan para pengelola lembaga keuangan mikro.
- Fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi mikro dan usaha masyarakat.
- Modal usaha pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dan usaha kecil masyarakat perdesaan.
- Identifikasi pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
- Identifikasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dan keterkaitannya dengan usaha perekonomian perkotaan.
- Peningkatan keterampilan pengelola kelompok Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat.
- Penetapan kebijakan pengembangan Pasar Desa.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pasar Desa.
- Penguatan kemampuan kelembagaan Pasar Desa.
- Pengembangan informasi pasar bagi pemasaran produk hasil usaha masyarakat.
- Fasilitasi pengembangan peluang pemasaran bagi hasil usaha ekonomi masyarakat.
3. Pemberdayaan Keluarga Miskin.
- Bantuan modal usaha bagi keluarga miskin.
- Bantuan prasarana dan sarana pendukung pengembangan usaha keluarga miskin.
- Bantuan pendampingan kepada keluarga dan kelompok masyarakat miskin untuk mengembangkan kemampuan usaha dan kebiasaan hidup produktif.
- Peningkatan keterampilan keluarga dan masyarakat miskin dalam mengelola usaha ekonomi produktif. Pengembangan kerja sama dengan kalangan dunia usaha dan LSM dalam rangka pemberdayaan keluarga miskin.
- Identifikasi potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat miskin di desa/kelurahan.
- Pola pengembangan partisipasi dan keswadayaan keluarga dan masyarakat miskin di desa tertinggal.
4. Fasilitasi dan penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
- Fasilitasi Pokja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
- Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
- Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
- Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
- Fasilitasi pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
- Rapat Koordinasi keterpaduan program lintas sector dalam penanggulangan kemiskinan.
- Rapat Koordinasi Evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penetapan Pagu Program Lintas Sektor Penanggulangan Kemiskinan.
5. Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Usaha Ekonomi Desa, Kesehatan, Pendidikan, Sarana dan Prasarana Fisik Perdesaan.
Komentar
Posting Komentar