PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)

  • Pengurangan pengangguran;
  • Peningkatan ekonomi/kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan (melalui remittance);
  •  Memberikan kontribusi/sumbangan pada perekonomian di daerah/pedesaan
  • Tumbuh dan berkembangnya wirausaha.
  • Peningkatan kualitas SDM (TKI).





SYARAT-SYARAT CTKI

1.     Usia min. 18 tahun dan 21 tahun untuk TKI yang bekerja pada sektor RT;
2.     Sehat jasmani dan rohani;
3.     Tidak sedang hamil (bagi TKI perempuan);
4.     Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna di negara penempatan

Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat
Program :
  • Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
  • Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
  • Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.
Kegiatan :
1. Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
  • Pemantapan system ketahanan keluarga melalui peningkatan peran dan fungsi Gerakan Pemberdayaan dan   Kesejahteraan  Keluarga (PKK).
  • Fasilitasi pembudayaan Hari Keluarga Nasional.
  • Pemberdayaan kader dalam pelaksanaan program-program pokok PKK.
  • Pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga.
  • Fasilitasi kemampuan kader PKK dalam pengembangan Peningkatan Pendapatan Keluarga.
  • Fasilitasi Pemberdayaan keluarga dalam tumbuh kembang balita melalui Bina Keluarga Balita (BKB).
  • Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam menangani masalah keluarga.
  • Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga 
2. Fasilitasi Pemberdayaan Posyandu.
  • Penguatan fungsi dan kinerja posyandu dalam rangka pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan kaum ibu.
  • Fasilitasi Pengembangan Pos Bersalin Desa (Polindes).
  • Meningkatkan kepedulian dan gerakan masyarakat terhadap budaya hidup sehat.
  • Memperkuat jaringan dukungan masyarakat sesuai potensi budaya setempat dalam rangka pelayanan kesehatan dasar.
  • Fasilitasi Koordinasi penanggulangan kejadian gizi buruk pada balita melalui penyediaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu.
  • Fasilitasi koordinasi penanggulan Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY) dan penangan penyakit Demam Berdarah Dengue.
  • Koordinasi penanggulan prevalensi anemia pada ibu hamil dan balita.
  • Fasilitasi peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dasar.
  • Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi daerah untuk menangani masalah kesehatan gizi masyarakat.
3.   Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
  • Koordinasi Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong kepada Badan/Dinas Instansi terkait.
  • Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
  • Fasilitasi Pembangunan Sarana Prasarana dalam rangka Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
  • Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
4.   Peningkatan Partisipasi Wanita dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan.
  • Penetapan kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Fasilitasi peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Pengembangan akses bagi perempuan dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui implementasi metode Perencanaan Pembangunan Berwawasan Gender/P2MDBG.
  • Fasilitasi pengembangan program pembangunan desa/kelurahan berwawasan gender.
  • Peningkatan kemampuan perempuan dalam melakukan analisis gender.
  • Fasilitasi kerja sama dengan LSM Perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
  • Fasilitasi perlindungan hak-hak perempuan dalam rangka pembangunan desa/kelurahan.
  • Peningkatan peranan wanita dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO