PEMBERDAYAAN TENAGA KERJA INDONESIA (TKI)
- Pengurangan pengangguran;
- Peningkatan ekonomi/kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan (melalui remittance);
- Memberikan kontribusi/sumbangan pada perekonomian di daerah/pedesaan
- Tumbuh dan berkembangnya wirausaha.
- Peningkatan kualitas SDM (TKI).
SYARAT-SYARAT CTKI
1. Usia min. 18 tahun dan 21 tahun untuk TKI yang bekerja pada sektor RT;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak sedang hamil (bagi TKI perempuan);
4. Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna di negara penempatan
Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat
Program :
- Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
- Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.
Kegiatan :
1. Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
1. Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
- Pemantapan system ketahanan keluarga melalui peningkatan peran dan fungsi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Fasilitasi pembudayaan Hari Keluarga Nasional.
- Pemberdayaan kader dalam pelaksanaan program-program pokok PKK.
- Pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga.
- Fasilitasi kemampuan kader PKK dalam pengembangan Peningkatan Pendapatan Keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan keluarga dalam tumbuh kembang balita melalui Bina Keluarga Balita (BKB).
- Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam menangani masalah keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga
- Penguatan fungsi dan kinerja posyandu dalam rangka pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan kaum ibu.
- Fasilitasi Pengembangan Pos Bersalin Desa (Polindes).
- Meningkatkan kepedulian dan gerakan masyarakat terhadap budaya hidup sehat.
- Memperkuat jaringan dukungan masyarakat sesuai potensi budaya setempat dalam rangka pelayanan kesehatan dasar.
- Fasilitasi Koordinasi penanggulangan kejadian gizi buruk pada balita melalui penyediaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu.
- Fasilitasi koordinasi penanggulan Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY) dan penangan penyakit Demam Berdarah Dengue.
- Koordinasi penanggulan prevalensi anemia pada ibu hamil dan balita.
- Fasilitasi peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dasar.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi daerah untuk menangani masalah kesehatan gizi masyarakat.
3. Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
- Koordinasi Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong kepada Badan/Dinas Instansi terkait.
- Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
- Fasilitasi Pembangunan Sarana Prasarana dalam rangka Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
- Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
4. Peningkatan Partisipasi Wanita dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan.
- Penetapan kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Fasilitasi peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Pengembangan akses bagi perempuan dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui implementasi metode Perencanaan Pembangunan Berwawasan Gender/P2MDBG.
- Fasilitasi pengembangan program pembangunan desa/kelurahan berwawasan gender.
- Peningkatan kemampuan perempuan dalam melakukan analisis gender.
- Fasilitasi kerja sama dengan LSM Perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Fasilitasi perlindungan hak-hak perempuan dalam rangka pembangunan desa/kelurahan.
- Peningkatan peranan wanita dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Komentar
Posting Komentar