23 Desa di Kabupaten Ponorogo Gelar Pilkades Serentak


KIM Batorokatong, Ponorogo - Hari ini Selasa 22 November 2022 berbagai penjuru Kabupaten Ponorogo larut dalam hiruk pikuk pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Ya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo sebelumnya memang menetapkan hari ini sebagai hari pelaksanaan Pilkades Serentak. Total, terdapat 58 cakades mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa di 23 desa yang tersebar di 13 kecamatan se Kabupaten Ponorogo.

Mengutip dari laman beritajatim.com, terdapat tidak kurang dari 17 petahana yang ingin mempertahankan kursi sebagai kades. 17 petahana yang kembali mengikuti kontestasi tersebut, yakni dari Desa Cepoko, Desa Baosan Kidul, dan Desa Gedangan di Kecamatan Ngrayun. Desa Kalisat dan Desa Bungkal di Kecamatan Bungkal, serta Desa Tugurejo dan Desa Wates di Kecamatan Slahung. Dari Kecamatan Siman ada Desa Ngabar dan Sekaran. Kemudian Desa Ngumpul di Kecamatan Balong, sedangkan Kecamatan Kauman di Desa Tegalombo. Desa Gelang Kulon di Kecamatan Sampung, Desa Morosari Kecamatan Sukorejo. Ada pula Desa Krebet dan Desa Menang di Kecamatan Jambon. Serta dua desa terakhir yakni Desa Cekok di Kecamatan Babadan dan Desa Paringan di Kecamatan Jenangan.

Adapun sejumlah 5 desa lain yang tidak diikuti oleh calon petahana, yakni Desa Bedi Wetan Kecamatan Bungkal, Desa Karanggebang Kecamatan Jetis, Desa Manuk dan Desa Ronosentanan Kecamatan Siman,  Desa Ngebel Kecamatan Ngebel, serta Desa Sidoharjo Kecamatan Jambon.



Sementara itu, tidak kurang dari 1000 personil terdiri dari personil Kepolisian termasuk Brimob, TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo diterjunkan untuk mengamankan gelaran pilkades hari ini.

“Total semuanya kurang lebih 1000 personil lebih yang kita libatkan pada pengamanan Pilkades serentak di Ponorogo. Personil gabungan baik dari Polisi, Brimob, TNI dan Pemerintah Daerah Ponorogo disebar ke 23 desa, “ujar AKBP Catur C. Wibowo, Kapolres Ponorogo usai melaksanakan apel pergeseran pasukan di Alun-alun Ponorogo (Senin, 21/11).



Untuk diketahui, berpijak pada Pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Kepala Desa mempunyai masa jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa juga menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Namun dengan mempertimbangkan potensi konflik horisontal di masyarakat desa, periode masa jabatan kepala desa ini diusulkan untuk dikaji kembali. Selain itu, masa 6 tahun bagi kepala desa dianggap tidak cukup efektif untuk memastikan pembangunan desa akibat terpengaruh dinamika politik desa akibat pilkades.

Kajian ini sebelumnya telah diusulkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. Beliau menyatakan masa kerja kepala desa (kades) akan diusulkan tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun. Toh hal ini tidak mengurangi masa jabatan maksimal 18 tahun akumulasi, tetapi hanya dibagi menjadi 2 mengingat  lamanya proses membangun desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO