Cara Unik Masjid Syuhada Mensyiarkan Sunnah Aqiqah
KIM Batoro Katong, Ponorogo - Pada dasarnya, hukum aqiqah bagi umat muslim adalah sunnah muakkad. Kesunnahan meneladani apa yang dilakukan Nabi Muhammad, penghulu umat Islam saat ada anak yang dilahirkan. Syariat sunnah Nabi satu ini, merupakan tanggung jawab orang tua, sedangkan jika sang anak hingga akil baligh belum sempat dilaksanakan aqiqah, maka hukum kesunahannya gugur bagi orang tuanya. Tanggung jawab aqiqah orang tua menjadi terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah baligh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunnah aqiqah yang luput di waktu kecilnya. Sebagai daerah yang mayoritas warganya beragama muslim, di Desa Ngunut Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo ada satu masjid yang membuat Program Titip Aqiqah. Program yang sudah berjalan kurang lebih 10 tahun ini, cukup efektif mendorong semangat umat Islam disekitar masjid untuk melakukan aqiqah.