PURNA BAKTI KAMITUWO NGUNUT 3


Sesuai dengan mekanisme pemerintahan yang berjalan,yang didalamnya diatur bahwa masa jabatan seorang kamituwo adalah dibatasi dengan usia 60 tahun.Merujuk dengan peraturan tersebut maka dilaksanakan pelepasan tugas dan pemberhentian dengan hormat Bpk.H.IDRIS SUHADI selaku KAMITUWO Ngunut 3.Selama masa pengabdianya yang hampir 16 tahun,beliau termasuk seorang yang disiplin,bverkerja keras dan bertanggungjawab,demikian yang disampaikan Bpk.Hari Sumarsono selaku kepala desa ngunut.Banyak kenangan dan peninggalan dari beliau yang mencerminkan prestasi kerja yang patut diteladani.Seolah pemerintah desa khususnya perangkat desa kehilangan sesepuh yang bisa menjadi seorang panutan dalam menghadapi segala macam permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Suasana haru sangat terasa manakala beliau menyampaikan kata-kata perpisahan dalam sambutanya.Dalam acara tersebut disampaikan SK Pemberhentian yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa Ngunut,dan juga diberikan beberapa kenang-kenangan dari teman-teman perangkat desa.Tidak ketinggalan ibu-ibu PKK juga memberikan kenang-kengangan kepada ibu SUNDARTIK selaku istri beliau yang juga sangat aktif dalam gerakan PKK baik di lingkungan maupun dalam skup desa.Selamat Mbah Hadi, semoga jasa-jasa,perjuangan,serta semua amal kebaikanmu mendapat pahala yang melimpah dari ALLAH SWT.Mari tetap berjuang untuk kemajuan Desa kita tercinta ini.Kami selalu merindukan sosok seorang pemimpin sepertimu.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH BATORO KATONG dan PONOROGO

Ahmad Rony Yustianto, ST. Anak Ngunut yang sukses di Bisnis Property

KOLIQ AGUSDIANTO, SE PENGUSAHA ASLI PONOROGO