PROFILE KIM BATORO KATONG
KIM (KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT)
BATORO KATONG
MEWUJUDKAN MASYARAKAT CERDAS DAN MAKMUR
Banyak cara yang
dilakuakan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah
satu yang paling krusial adalah informasi, ini menjadi sesuatu yang berguna
sehingga sering disebut menjadi “barang” yang paling berharga saat ini dan
menjadi “alat” untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Untuk memperoleh
dan mengelola informasi butuh partisipasi aktif dari masyarakat itu sendiri.
Komunikasi dua arah doble way menjadi sangat efektif dimana antara satu deegan
yang lainya merasa saling melengkapi. dengan kata lain pemberdayaan masyarakat
dengan melibatkan mereka menjadi kata kunci untuk transparansi informasi demi
kesejahteraan.
Dengan latar belakang
tersebut maka pada tanggal 20 oktober 2011 dibentuklah Kelompok Informasi
Masyarakat (KIM) yang yang merupakan konsep alternative dalam mengatasi hambatan
informasi di lingkungan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. KIM adalah
suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk
masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan
pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhannya.
Pemberdayaan KIM
ialah upaya memberikan penguatan agar KIM bisa melakukan aktifitas sesuai
dengan fungsi umum KIM (generic) dan fungsi yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat (kontekstual). Kebutuhan tersebut juga yang melibatkan berbagai elemen
sosial, seperti: pemerintah (eksekutif), partai politik, DPR/MPR (legislatif),
penegak hukum (yudikatif), pengusaha, media massa, kelompok kepentingan (LSM)
dan kelompok penekan (pressure group). Juga pembagian peran dari penyelenggara
pengembangan dan pemberdayaan KIM, baik dari pemerintah pusat, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta peran elemen masyarakat lainnya
seperti swasta, media massa dan lembaga masyarakat.
VISI MISI
KIM desa Ngunut
mempunyai visi Mewujudkan masyarakat desa yang cerdas dengan pemanfaatan
semaksimal teknologi informasi demi kesejahteraan
KIM desa ngunut
mempunyai misi agar KIM yang ada di ngunut bisa dibuat Integrated dengan
Pemanfaatan Teknologi Informasi dengan menampilkan informasi dan Potensi yang
ada di Lingkungannya. Karena KIM menyadari akar kemiskinan yang ada
dimasyarakat adalah akibat faktor Pendidikan,dan kurangnya akses Informasi yang
diterima. Masyarakat yang cerdas dapat memanfatkan IT secara benar, dengan IT
Paradigma tentang Desa Miskin, Petani bisa lebih bermartabat
DASAR
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Program Pemerintah kabupaten Ponorogo yaitu Manunggaling Cipto Roso, Karso. Gawe Rahayuning Bumi Reyog Ponorogo
AZAS
KIM dibentuk
berazaskan Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan
kebersamaan, kemandirian, kegotong-royongan, dari oleh dan untuk masyarakat.
TUJUAN
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi yang sehat cerdasdan mendidik
- Mewujudkan fungsi strategis teknologi informasi sebagai wahana pencerdasan masyarakat
- Meningkatkan peran teknologi informasi mewujudkan masyarakat adil makmur sejahtera
- Terwujudunya informasi yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan dan bermaslahah
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan desa untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
FUNGSI
- Source Informasi : Sebagai sumber informasi bagi masyarakat yang akurat terpercaya dan bermanfaat
- Process Informasi : Mengolah menguraikan secara rinci informasi menjadi bisa diterima dan difahami oleh masyarakat secara mudah dan mengena
- Implementasi Informasi : Menerapkan dan menyebarkan informasi kepada masyarakat luas
- Conection : Menghubungkan membuat jaringan dalam rnagka mengoptimalkan informasi yang ada
- Aspiratif information : Menampung kebutuhan keluhan, masukan informasi dari masyarkat untuk dipecahkan dan disalurkan
SUMBER DANA
KIM menggali dana
dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota
maka sumber dana diperoleh dari :
a.
anggota
;
b.
bantuan
pemerintah ;
c.
kegiatan
usaha produktif ;
d.
sumbangan
lain yang tidak mengikat.
Komentar
Posting Komentar