Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2013

PURNA BAKTI KAMITUWO NGUNUT 3

Gambar
Sesuai dengan mekanisme pemerintahan yang berjalan,yang didalamnya diatur bahwa masa jabatan seorang kamituwo adalah dibatasi dengan usia 60 tahun.Merujuk dengan peraturan tersebut maka dilaksanakan pelepasan tugas dan pemberhentian dengan hormat Bpk.H.IDRIS SUHADI selaku KAMITUWO Ngunut 3.Selama masa pengabdianya yang hampir 16 tahun,beliau termasuk seorang yang disiplin,bverkerja keras dan bertanggungjawab,demikian yang disampaikan Bpk.Hari Sumarsono selaku kepala desa ngunut.Banyak kenangan dan peninggalan dari beliau yang mencerminkan prestasi kerja yang patut diteladani.Seolah pemerintah desa khususnya perangkat desa kehilangan sesepuh yang bisa menjadi seorang panutan dalam menghadapi segala macam permasalahan yang terjadi dalam masyarakat.Suasana haru sangat terasa manakala beliau menyampaikan kata-kata perpisahan dalam sambutanya.Dalam acara tersebut disampaikan SK Pemberhentian yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa Ngunut,dan juga diberikan beberapa kenang-kenangan dari t